Jum’at 1 juli 2011 bertepatan dengan 29 Rajab 1432 H, PP P2Tel bersama dengan beberapa anggotanya telah sepakat mendirikan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial keagaamaan yaitu mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) “Zakatel Citra Caraka”, selanjutnya diberi branding label “ZAKATEL” Berikut informasi tentang ZAKATEL secara ringkas.
Pendiri.
Zakatel didirikan berdasar Akte Pendirian No 01 tanggal 1 Juli 2011 dengan Notaris Nirmalasari SH,M.Kn. dengan pendiri :
1. PP P2Tel yang diwakili oleh Dr H Setyanto Prawira Santosa M.Sc.
2. Ir H Garuda Sugardo.
3. H Adek Julianwar.
4. Drs H Mochammad Hasjim Thojib Ak.
5. Drs H Mundar Wiyarso.
6. Ir H Adeng Ahmad.
7. Drs H Jusuf Kurnia.
8. Dra Hj Alfie Setyanto MS.
9. Drs H Sudiro Asno Ak.
10. Ir H Indra Utoyo M.Sc.
11. Drs H Djaka Rubijanto Ak.
Latar Belakang.
1. Adanya suatu kecenderungan kesalihan individu Umat Islam yang makin meningkat terutama di kalangan menengah ke atas, hal ini terlihat dari maraknya kegiatan di Masjid dan Majelis Ta’lim yang diselenggarakan, bahkan ada beberapa kalangan yang menyelenggarakan Majelis Ta’lim di Hotel atau tempat mewah lainnya, yang besar kemungkinan anggotanyapun mempunyai kemapuan ekonomi yang baik.
2. Secara faktual masih banyak Umat Islam yang kehidupannya kurang beruntung yang perlu dibantu, termasuk sekian ribu anggota P2Tel, (menurut Ketua PP P2Tel ada 9000an orang) berada dalam kondisi menyedihkan mereka sulit mendapatkan akses pendidikan, derajat kesehatan yang rendah dan terutama akses keuangan.
3. Selama ini pendistribusian Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS) masih banyak yang bersifat konsumtif dan berjangka pendek, terutama yang langsung dibagikan oleh muzaki.
4. Potensi kesalihan individu di atas perlu difasilitasi agar dapat menjadi kesalihan sosial yang mempunyai dampak jangka panjang bahkan bisa berskala monumental.
Visi, Misi, Moto dan Bidang Garapan.
1. Visi : Mewujudkan/Menjadi pengelola zakat (baik yang wajib ataupun yang sunnah dan wakaf) yang amanah dan professional, sehingga dipercaya menjadi pengelola yang mampu mengubah mustahik menjadi mandiri bahkan menjadi muzaki secara bertahap melalui program yang realitas dan terukur.
2. Misi :
a. Mensyiarkan nikmatnya berzakat, berinfak, bersedekah dan berwakaf.
b. Mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswa) serta dana lainnya.
c. Menyalurkan dan mengembangkan dana sesuai syariat Islam.
d. Menyelenggarakan bimbingan haji dan umroh.
e. Melakukan usaha lain yang sesuai dengan syariat Islam.
3. Moto : Mensucikan Harta, Membagi Nikmat, Sejahtera Besrsama.
4. Bidang Garapan : Fokus dalam Ranah Solusi Problem Keumatan berkaitan dengan Pendidikan, Kesehatan dan Sektor Ekonomi Real.
Kepengurusan.
ZAKATEL adalah milik Umat Islam bukan milik Keluarga Besar Telkom, sehingga dalam kepengurusannya merangkul para tokoh/ulama Islam yang sudah terbukti keteladannya, yaitu Prof DR KH Miftah Faridl sebagai Penasihat, KH Athian Ali M Da’I MA dan DR KH Asep Zaenal Ausop sebagai Dewan Syari’ah. Secara lengkap Kepengurusannya sbb :
Penasihat :Prof Dr KH Miftah Faridl.
Dewan Pembina : Dr H Setyanto PS MA, Ir H Garuda Sugardo, Drs H Sudiro Asno Ak,
Ir H Indra Utoyo M.Sc. Drs H Yusuf Kurnia, Ir H Adeng Ahmad,
H Adek Julianwar.
Dewan Syari’ah : KH Athian M Ali Da’I MA, Dr KH Asep Zaenal Ausop M.Ag.
Dewan Pengawas : Drs H.Hasjim Thojib Ak, Drs H Jaka Rubianto Ak, Ir H Joni Handoyo..
Dewan Pengurus :
Ketua : Drs H Nanang Hidayat Ak.
Wakil Ketua : Drs H Mundar Wiyarso.
Sekretaris : Drs Syaban Apandi.
Bendahara : H. Rusmargono SE Ak.
Funding : Drs Sya’ban Apandi.
Lending : Drs Dedi Suyadi.
Kegiatan berkaitan dengan funding (pengumpulan dana) memang difokuskan kepada muzaki dari P2 Tel dan karyawan aktif PT Telkom, demikian pula lendingnya (distribusi) masih terbatas kepada mustahik dari kalangan P2Tel.
Pengelolaan.
Menganut azas Profesional, Transparan dan Amanah, serta menjadi Media untuk taqorrub kepada Allah Swt dan berperan sebagai Media Transformasi Kesalihan Individu Menjadi Kesalihan Sosial, dan dalam pelaksanaan kerjanya berupaya :
1. Fokus, bukan pekerjaan tambahan apalagi sambilan, personil pengelola tidak terikat dengan pekerjaan lain, serta melibatkan pakar di bidangnya terutama yang berkaitan dengan syari’ah.
2. Ajakan berziswa berbasis produk, sehingga jelas apa yang akan dijual kepada calon muzaki, diharapkan muzaki percaya menitipkan sebagian rizkinya karena sudah terarah programnya.
3. Proaktif dalam mengajak berziswa dengan memanfaatkan berbagai media termasuk media IT dan menerapkan Prinsip Jemput Bola.
4. Membuat Jaringan Kerja Sama dengan Kelompok Potensial yang tergabung dalam Organisasi Profesi, seperti Sekartel, IDI, PDGI, ISEI, IAI, PII, Ikatan Alumni Perguruan Tinggi (UNPAD, ITB dll), REI, KADIN, GAPENSI dll, karena umumnya anggota organisasi tersebut berpenghasilan baik dan masuk dalam katagori Muzaki bahkan Wakif (yang berwakaf).
Produk yang bisa dikembangkan.
1. Produk Normatif sesuai dengan aturan pembagian zakat wajib (8 golongan mustahik).
2. Pemberdayaan SDM terutam memberi keterampilan agar mustahik bisa mandiri bahkan menjadi muzaki.
3. Membantu anak (fokus awal keluarga P2Tel) dalam pembiayaan pendidikan (Bea Siswa).
4. Membantu mengentaskan keluarga pra sejahtera dari sisi tempat tinggal (Bantuan Perbaikan Rumah).
5. Produk jangka panjang bekerja sama dengan Organisasi Profesi, Produk ini diharpakan bersumber dari dana sedekah dan wakaf yang bisa berbentuk Co-Branding, diantaranya
a. Puskes/Rumah Sakit Zakatel-IDI.
b. BPR/Bank Syari’ah Zakatel ISEI-IAI.
c. Balai Latihak Kerja Zakatel-PII.
d. Dll.
Ajakan Pengurus.
Berziswa adalah suatu perbuatan yang bersifat habluminallah (hubungan manusia dengan Allah) dan berdampak habluminannas (hubungan antar manusia) untuk mensucikan harta dan diri, dan Allah akan melipatgandakan pahala terhadap yang melakukannya, serta mempunyai dampak sosial yang langsung dapat dinikmati umat, berikut adalah sebagian ayat yang berkaitan dengan menafkahkan harta :
1. Balasan ganjaran yang berlipat-lipat dalam QS Al Baqarrah ayat 261 ; “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
2. QS Al Hadid ayat 11 : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memberikan pahala yang banyak”. Allah Maha Rakhman dan Maha Pemilik, namun dengan ke Maha Rakhmanan-Nya Dia yang telah memberikan milik-Nya (harta) kepada manusia akan memberikan balasan atas harta yang dinafkahkan di jalan-Nya. Subhanallah.
3. Allah menjanjikan derajat yang tinggi disisi-Nya untuk yang berjihad (bersungguh-sungguh) di jalan Allah dengan harta. Kalau kita amati ayat-ayat Al Qur’an berkaitan dengan kewajiban berjihad, diutamakan kepada orang-orang yang diberikan nikmat harta berlebih (aghniya), hampir dalam setiap ayat berkaitan dengan jihad selalu dimulai dengan hartanya (amwalihim) baru diikuti oleh dirinya (anfusihim) atau dengan harta kalian (amwalikum) baru diikuti oleh diri kalian (anfusakum), sebagaimana tercantum dalam QS At Taubah ayat 20 “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah, dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan” Kami percaya tidak ada satu orangpun Muslim yang tidak menginginkan penghargaan Allah tersebut.
4. Setiap manusia berbuat kebaikan sesungguhnya kebaikan itu adalah untuk dirinya sendiri, seseorang yang menafkahkan harta baik zakat, sedekah sunnah ataupun wakaf sesungguhnya dia sedang menanam kebaikan untuk dirinya sendiri (habluminallah), sedangkan mustahik yang menerimanya adalah sebagai dampak dari kebaikan tersebut (habluminannas). Allah berfirman dalam QS Al Isra ayat 7 “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri, dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagimu sendiri”
ZAKATEL SIAP MEMFASILITASI NIAT BAPAK/IBU/SDR
UNTUK MENITIPKAN SEBAGIAN HARTANYA
BAIK SEBAGAI ZAKAT WAJIB, SEDEKAH SUNNAH ATAUPUN WAKAF.
TRANSFER VIA BANK ;
BNI CAB JPK BANDUNG REK NO: 222.922.2920.
BRI SYARI’AH CAB CITARUM BANDUNG REK : 100.393.1559.
SEMOGA ALLAH SELALU MEMUDAHKAN KEINGINAN BAIK KITA. AMIN.